PT SBI Sumut tak tersentuh hukum
Bagan Toreh Sumut - Pemerintah seharusnya ikut serta berperan menuntaskan persengketan lahan masyarakat dengan PT SBI jangan tutup mata sekian lama perusahaan meraja lela dibumi tanah turaja provinsi sumatera utara.
Sesuai dengan hasil investigasi lapangan tim wartawan Genta online hari kamis tgl 30/ 7/2020 seharus nya perusahaan bukan di tanah masyarakat, menuju kedesa bagan toreh Kec ,torgamba kabupaten labuhan batu selatan provinsi sumatra utara patok yang terbuat dari galian alat berat yang dinamakan parit gajah berada dikebun karet masyarakat dilokasi yang berbeda dan juga berlambangkan parit gajah ujar masyarakat.
Aneh nya kenapa patok tapal batas PT SBI udah melalukan pelanggaran hukum jauh berada dari batas yang telah dibuat parit gajah oleh pihak perusahaan jarak dari patok dengan parit gajah
Dan PT. SBI udah mlanggar perpu no 51/1960 dan pt sbi bisa dijerat uu, kuhp 385 dan bisa penjara /denda dan ketua DPW PROJAMIN provinsi riau hotlan simamora se sangat menyesal sikap oknum polisi yang tidak provisional terhadap masyarakat kata ketua projamin provinsi riau
Diperjalan Tim wartawan genta online bertemu dengan warga yang melintasi jalan lintas menuju kedesa bagan toreh kec turgamba kab labuhan batu selatan provinsi sumatra utara mendapatkan keterangan dari pihak pt sbi ujar masyarakat wartawan tim genta online Konfirmasi dengan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya"ya itu memang patok batas PTSBI di lahan masyarakat,saya sendiri pun tidak tau entah kenapa patok batas ini ditanam di kayu akasia kalitus masyarakat ungkap beberapa masyakat kepada awak media.pt sbi telah melakukan izin prinsif tanaman akasia bukan kalitus ternyata tanaman bercampur campur dalam lokasi pertanahan masyarakat penduduk setempat
Maka pemerintah yang membidangi pertanahan atau BPN harus cek ulang keabsahan milik pt sinar belantara indah itu BPN jangan tutup mata atau tuli telinga,
Hal ini akan sulit bagi masyattrakat untuk mengurus legilitas tanah nya seharus nya pihak pemerintah melakukan cek ulang tetang tata batas PT SBI yang telah mendapat izin sampai sekarang masih diakui nya namun dilapangan masih banyak kejanggalan yang ditemukan dilapangan selain tapal batas dan komplik dengan warga masyarakat Desa sei meranti kec, turgamba kabupaten labuhan batu selatan Provinsi sumtra utara sepertinya PT sinar belantara indah harus ikut aturan pemeritah setempat , BPN cek keabsahan lahan pt sbi, Sebab dilapangan tidak sesuai yang dimiliki pt ,sbi Masyarat dan,ketua projamin provinsi riau ,meminta kapolda sumatra utara memerintah kapolres labuhan batu selatan untuk melakukan menangkap pelaku pembacok terhadap kelompok tani,
BPN ,sumatra utara cek ulang atas tumpang tindih lahan masyarakat dengan pt sbi,
Tetapi peraturan Presiden Republik Indonesia dilanggar oleh PT SBI maka dari itu saya mohon Gubernur Sumtra utara Dinas kehutanan sumtra utara BPN provinsisumtra utara dan Bupati labuhan batu selatan harus ikut serta mengcek kelokasi apa bila persoalan ini dibiarkan berlarut larut menimbulkan korban jiwa maka PT S B I akan meraja lela di bumi tanah turaja provinsi sumatra utara gurbenur sumatra utara dinas kehutanan sumatra utara BPN provinsi sumatra utara dan Bupati labuhan batu selatan jangan tutup mata masalah PT SBI banyak masyarakat yang telah dirugikan oleh PT SBI tutur masyarakat yang tidak mau disebut namanya pr jn dan ada yang ter luka bacok pihak pt sbi dan ada yang ditangkap oleh oknum polisi yang diperintah kan oleh pt sbi maka kapolda sumatra utara harus ikut serta menuntaskan persengketaan lahan pt sbi yang telah melanggar perpu no 51 tahun 1960 dan melanggar khup no 385 maka aparat penegak hukum provinsi sumatra utara jangan tutup mata maka dari persoalan ini tidak di main mainkan masyarakat provinsi sumatra utara dan kapolda sumtra utara jangan tutup mata soalnya udah ada korban jiwa tutup,(editor edy. L)